Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan kebijakan insentif tarif listrik yang belakangan dibatalkan pemerintah merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menerapkan diskon untuk tiket kereta, pesawat, hingga tarif tol mulai hari ini, Rabu (4/6). Diskon ini masuk dalam paket stimulus ekonomi Prabowo di kuartal II 2025.
pentingnya evaluasi kebijakan diskon tarif listrik. Menurutnya, diskon tarif listrik 50 persen tersebut adalah bagian dari Program Stimulus Ekonomi Nasional
Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
PT PLN mengadakan program diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Program bertajuk "Bangkit Lebih Terang" ini berlangsung 10-23 Mei 2025 untuk pelanggan tegangan rendah.
Kebijakan ini diterapkan setelah Menkeu menerbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN DTP sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.