CARAPANDANG – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini DPR masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco kepada wartawan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Saat ditanya apakah putusan MK itu akan dipertimbangkan masuk ke dalam RUU Pemil, politisi Partai Gerindra ini enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.
“Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab,” ujarnya.
Sebab, kata Dasco putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025 kemarin.
“Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,”katanya.