POHUWATO, CARAPANDANG - Polemik mencuat di lingkungan Akademik Universitas Pohuwato setelah beredar kabar seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum yang sebelumnya telah membayar biaya SPP dan resmi memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM), justru dipulangkan oleh pihak kampus dengan alasan yang belum jelas.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari Dandi Lasalutu, Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato, yang juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pohuwato. Ia menilai langkah fakultas merupakan bentuk keputusan yang tidak bijak dan berpotensi mengabaikan hak mahasiswa.
“Saya kecewa dengan tindakan yang diambil pihak kampus, khususnya Fakultas Hukum. Apakah salah kami sebagai wartawan ingin menempuh pendidikan di kampus?” tegas Dandi kepada awak media, Rabu (27/08/2025).
Menurutnya, pihak kampus seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan sebaliknya menutup ruang akademik bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
“Kritik itu bagian dari tugas kami sebagai jurnalis. Seharusnya kampus menghargai dan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan justru membungkam dengan cara menolak mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan,” tambahnya.
Dandi juga menekankan bahwa tindakan pengembalian SPP yang sudah dibayarkan sekaligus pencabutan status mahasiswa dapat menimbulkan persepsi buruk bagi iklim akademik Universitas Pohuwato.