Namun, pengadilan menegaskan bahwa penerapan tarif bukan bagian dari mandat presiden, karena menetapkan tarif adalah “kekuasaan inti Kongres”. Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional pada Mei menyatakan tarif tersebut melanggar hukum, namun keputusannya sempat ditunda selama proses banding.
Putusan Jumat (29/8/2025) juga membatalkan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok. Namun, tarif baja dan aluminium tetap berlaku karena diberlakukan melalui wewenang presiden yang berbeda.
Dengan perkembangan ini, kasus tersebut kemungkinan besar akan dibawa ke Mahkamah Agung AS. Mahkamah Agung nantinya dapat menilai apakah program tarif Trump termasuk penyalahgunaan kekuasaan presiden atau sah secara hukum.