Beranda Politik Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Wamen

Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Wamen

MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025  pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan  Wakil Menteri.

0
MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025  pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan  Wakil Menteri.

Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki 55 Wakil Menteri (Wamen). Sekitar 30  Wamen juga merangkap jabatan di berbagai BUMN sebagai komisaris. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pertengahan Agustus lalu mengatakan penunjukan Wamen sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN. Para Wamen yang bertindak sebagai komisaris BUMN tidak mendapatkan tantiem (tunjangan).  

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here