Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.
"Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari," ujar Juli.
Dari data periode Januari hingga Juli 2025, hutan adat yang diakui telah mencapai 70.688 hektare, sementara data penetapan SK Hutan Adat selama 8 tahun terakhir dari periode 2016-2024 sebanyak 332.505 Hektar.
“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari - Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” ujar Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah.
Kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama 8 tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara capaian Januari-Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha.
"Masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha," ujar Julmansyah. (Sumber: Republika)