CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wadirut BRI, Catur Budi Hartono. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020-2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH Karyawan BUMN," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020 - 2024. "Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, kemudian itu didalami pengkondisian yang dilakukan," kata Budi.
Ia membeberkan, mekanisme yang didalami terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC. "Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC," ujarnya.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.