KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi anggaran untuk pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah pengendali agensi periklanan yang menjadi mitra Bank BJB. Salah satunya Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.
Kemudian Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres serta Raden Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama). Kerugian negara pada kasus korupsi anggaran pengadaan iklan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp222 miliar.