Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Harus Bersih dan Berpihak pada UMK-K

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Harus Bersih dan Berpihak pada UMK-K

0
Pemko Payakumbuh Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Harus Bersih dan Berpihak pada UMK-K

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Hal ini ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 serta Implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/7/2025).

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, yang dirancang untuk menyelaraskan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kebutuhan pembangunan nasional. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K).

“Pemerintah harus menjadi fasilitator yang mendukung usaha kecil dan memperkuat produk lokal. Dengan regulasi ini, kita dorong kemandirian ekonomi daerah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tegas Elzadaswarman.

Ia juga menuturkan, Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6 sejak awal 2025. Hingga pertengahan Juli, tercatat sebanyak 5.748 paket transaksi melalui sistem tersebut, dengan total nilai mencapai Rp35,15 miliar.

“Kami tidak hanya ingin pengadaan yang cepat dan efisien, tapi juga adil dan membawa dampak nyata bagi perekonomian lokal,” ujar Elzadaswarman.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait