Beranda Pemprov Sumbar Mahyeldi: Keselamatan Kerja adalah Hak Dasar yang Harus Dilindungi

Mahyeldi: Keselamatan Kerja adalah Hak Dasar yang Harus Dilindungi

0
Mahyeldi: Keselamatan Kerja adalah Hak Dasar yang Harus Dilindungi

SUMBAR, CARAPANDANG - Keselamatan kerja adalah hak mendasar bagi setiap  pekerja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri Taspen Safety Day di Grand Ballroom Hotel Truntum Padang, Jumat (29/8/2025).

“Pemerintah telah mengatur agar hak setiap pekerja terlindungi, ada yang namanya jaminan kecelakaan dan jaminan kesehatan. Semua itu adalah bentuk kepedulian negara untuk para pekerja di Indonesia,"ujar Mahyeldi yang hadir bersama Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyar Pardomuan.

Dalam sambutannya, Mahyeldi juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah keharusan bagi setiap pemberi kerja.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, berbagai aturan hingga program nasional terus hadir untuk memperkuat perlindungan pekerja. Salah satunya adalah Program K3 Nasional 2024–2029 yang menekankan kolaborasi semua pihak dalam membudayakan keselamatan kerja di Indonesia.

Khusus bagi ASN, perlindungannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), yang dikelola PT Taspen. Perlindungan ini bahkan mencakup keluarga ASN bila terjadi musibah.

“Safety Day yang digagas PT Taspen ini adalah langkah nyata dalam mendukung misi K3 Nasional,” tambah Mahyeldi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait