2. Data & Kualifikasi Akademik
- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi melalui Info GTK Dikdasmen.
3. Guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):
- Mengajar di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
4. Kepala satuan pendidikan formal:
- Bertugas di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar/bertugas minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif di tahun ajaran sebelumnya.
5. Peralihan Jabatan
- Jika berasal dari jabatan fungsional Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
- Jika berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik, wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
6. Persyaratan Tambahan (dipenuhi saat lapor diri di LPTK)
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.