Beranda Ekonomi Kemenkeu Resmi Berlakukan Pemungutan PPh di Platform Marketplace

Kemenkeu Resmi Berlakukan Pemungutan PPh di Platform Marketplace

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.

0
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.

Aturan ini berlaku sejak, Senin (14/7/2025), dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan. Selain itu, aturan ini juga menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

Besaran tarif pajak ditetapkan 0,5 persen dari nilai transaksi, dengan perlakuan berbeda tergantung omzet dan jenis wajib pajak. Adapun kriterianya pemungutannya sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Untuk yang memiliki omzet kecil atau sama dari Rp500 juta per tahun. Maka tidak dikenakan untuk pungutan pajak.
  • Untuk yang memiliki omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Maka akan dipungut PPh 22 sebesar 0,5 persen (final jika memenuhi PP 55/2022).
  • Untuk yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Akan dipungut PPh 22 sebesar 0,5 persen (tidak final).

Wajib Pajak Badan

  • Untuk badan yang memiliki omzet kecil atau sama Rp4,8 miliar per tahun. Akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5 persen (bisa final atau tidak final).
  • Untuk badan yang memiliki omzet besar dari Rp4,8 miliar per tahun. Akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5 persen (tidak final).
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here