Dari unsur keamanan, Dandim 0309/Solok menyatakan komitmennya untuk terus membantu penanganan dan patroli titik rawan. Sementara itu, Kasat Bimas Polres Solok Arosuka mewakili Kapolres mengimbau masyarakat tidak membakar lahan untuk keperluan pertanian atau lainnya.
“Kami siap hadir tidak hanya untuk penindakan, tapi juga membantu solusi pencegahan di lapangan,” ujarnya.
Dengan status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan hingga 30 hari ke depan, tantangan terbesar kini bukan hanya pada mitigasi teknis, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya, dan konsekuensi hukum dari kebakaran lahan.
Instruksi Wakil Bupati Solok menjadi penanda bahwa pencegahan harus dimulai dari akar, dari nagari-nagari, dan dari warga itu sendiri.