Beranda Kabupaten Pohuwato Bupati bersama Wabup Pohuwato Hadiri Rapat Paripurna ke-24

Bupati bersama Wabup Pohuwato Hadiri Rapat Paripurna ke-24

0
Bupati bersama Wabup Pohuwato Hadiri Rapat Paripurna ke-24

Perlu disampaikan bahwa dokumen revisi RTRW ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari proses penyusunan, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun ini.

Persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN merupakan tonggak penting, karena menjadi dasar legal bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk menetapkan revisi RTRW dalam bentuk peraturan daerah. Dengan demikian, RTRW yang baru nantinya akan memiliki legitimasi hukum yang kuat, sekaligus menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan wilayah di Kabupaten Pohuwato.

Lanjut bupati, revisi RTRW ini memuat berbagai penyesuaian strategis, antara lain, penataan ruang yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, termasuk rencana investasi strategis nasional maupun daerah. Sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Gorontalo serta kebijakan tata ruang nasional, agar pembangunan Pohuwato tetap sejalan dengan arah pembangunan regional dan nasional.

Penguatan kawasan lindung dan kawasan budidaya, guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyediaan ruang bagi proyek strategis daerah, seperti pembangunan jalan khusus, kawasan transmigrasi, kawasan pertanian unggulan, serta pengembangan potensi pariwisata dan kelautan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait