CARAPANDANG - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset teknologi (Mendikbudristek) sebagai tersangka baru pengadaan laptop chromebook, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6/2025) lalu.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dua orang staf khususnya.
Nadiem diputuskan menjadi tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.